Selasa, 18 Agustus 2009

Kampanye anti Rokok (tembakau)




Dalam ajaran Thariqah Al Idrisiyyah mengandung pilar-pilar kemaslahatan duniawi & ukhrawi, yang selama ini sedang dikembangkan dan senantiasa dipupuk secara berkesinambungan oleh Guru & murid-muridnya. Di antaranya adalah berusaha belajar untuk tidak merokok. Karena di samping merokok itu merugikan diri sendiri dan orang lain, juga berakibat jauhnya Ridha Allah, disebabkan tidak selaras dengan firman Allah Ta’ala yang mengatakan:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada dirimu”. (An Nisa’:29).
Dan lagi firmanNya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (Al Baqarah: 195)
Dalam kitab Bughiyyatul Mustarsyidin : 260 disebutkan suatu hadits:
قال الـنَّبي ص.م: يَا أَبـَا هُريْرَة يَأْتيْ أَقْوَامٌ فيْ أخر الزمَان يُدَاوَمُوْنَ هذا الدخَانَ وَهُمْ يَقوْلوْنَ نحنُ منْ أمَّة مُحَمَّد ص.م: وَليْسُوْا منْ أمَّتيْ وَلا أقوْل لهمْ أمَّة لكنَّهُمْ منَ السُّوَام. قال أَبوْ هُرَيْرَةَ وَسَأَلته صَلى الله عَليْه وَسَلمَ: كيْفَ نبت؟ قال أَنه نبت منْ بَوْل إبْليْسَ فهَل يَسْتوى الإيـْمَان فيْ قلب مَنْ يَّشْرَبُ بَوْل الشَّيْطان, وَلعَنَ مَنْ غرَسَهَا وَنـقلـهَا وَباعَهَا قال عَليْه الصَّلاةُ وَالسَّلامُ يَدْخُلهُمُ الله النَّارَ وَأَنهَا شَجَرةٌ خَبيْثـة.
Telah bersabda Nabi SAW: "Wahai Abu Hurairah akan datang beberapa kaum diakhir zaman yang mengekalkan menghisap rokok (pohon tembakau ini) dan mereka berkata: kami sekalian termasuk sebagian umat Muhammad SAW, dan padahal mereka bukanlah termasuk daripada umatku dan aku tidak mengakui mereka sebagai umat, tetapi mereka itu merupakan sebagian umat yang liar. Berkata Abu Hurairah: "Aku bertanya kepada Nabi SAW dari apakah tumbuhnya?. Rasulullah menjawab: "Sesungguhnya tembakau itu tumbuh dari kencing iblis. Apakah tetap iman di hati seseorang yang menghisap kencing setan? maka di laknat orang yang menanamnya, yang memindahkannya, dan yang menjual belikannya. Telah bersabda nabi SAW Allah akan memasukan mereka kedalam api neraka Bahwasanya pohon tembakau itu pohon yang keji.”

Tersebut pula dalam kitab Fawa-idul Makiyyah, dijelaskan bahwa sebab-sebab rokok diharamkan antara lain:
1. Memabukkan dan membahayakan
Makanan dan minuman yang menyebabkan mabuk / membahayakan akal atau badan maka haram hukumnya. Sudah hal yang maklum, adanya tembakau itu membahayakan pada akal dan badan sebagaimana yang dikatakan oleh para dokter. (lihat: Irsyadur Rofiq hal: 63)

2. Menyia-nyiakan harta dan memubadzirkannya
Tidak ada perbedaan di dalam haramnya menyia-nyiakan harta, baik dengan cara membuangnya ke lautan, membakarnya atau hal-hal lain yang dapat merusaknya.
Dalam surat Al Isra’ ayat 27 dikatakan:
إنَّ الـمُبَذرْين كانُوْا إخْوَانَ الشَّيَاطيْنَ وَكانَ الشَّيْطانُ لرَبّه كـفُوْرًا
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan, dan syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”.

3. Menganggap kotor baunya / baunya tidak enak
Sebab perkara yang kotor akan menyebabkan rasa sakit dan akan menyakiti badan. Dan surat Al A’raf ayat 157 Allah Ta’ala berfirman:
وَيـُحل لهمُ الطيّبَات وَيُحَرّمُ عَليْهمُ الخبَائثَ.
“Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik ddan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”.

4. Menyakiti orang lain dengan sebab bau yang tidak enak
Asap itu akan memenuhi mulut si perokok bahkan seluruh badannya berbau tidak enak sehingga akan mengganggu (merasa tersakiti) orang yang ada di sampingnya, padahal jelas-jelas Syar’i (Allah & RasulNya) telah melarang menyakiti makhluk.

5. Berlebih-lebihan
Al Quran surat Al A’raf ayat 31 mengatakan:
كُلوْا وَاشْرَبُوْا وَلا تسْرفوْا إنَّ الله لا يُـحبُّ الـمُسْرفيْنَ
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan (jangan melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan). Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.

6. Melalaikan akan dzikir kepada Allah Ta’ala
Al Quran surat Al Munafiqun ayat 9 mengatakan:
يَآ أيُّهَا الذيْنَ أمَنُوْا لا تلهكمْ أمْوَالكمْ وَلا أوْلادَكمْ عَنْ ذكر الله وَمَنْ يَفعَل ذلكَ فأولئكَ هُمُ الـخاسرُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka termasuk orang-orang yang rugi”.

7. Sangat dikhawatirkan Su-ul Khatimah (jelek di akhir hayatnya)
Tersebut dalam kitab Tuhfatul Mardhiyyah: 98
أَمَّا شُرْبهُ فيْ مَجْلس القرْأن وَالعلم فهُوَ حَرَامٌ وَصَاحبُ القرَاءَة لا يُؤْجَرُ بَل يُؤْزرُ وَلا يـُجْبَرُ وَيعْزَل وَلا يُنْصَرُ هُوَ وَجُلسَاؤُهُ وَصَاحبُ البَيْت أَشَدُّ إثـمًا وَحَسْرَةً وَندَامَة يَوْمَ القيَامَة منْ حَيْثُ أَنه تهَاوُنٌ بكلام الله القديْم وَلم يَنْهَ عَنْ هذَا الوزر العَظيْم.
"Adapun menghisap rokok di majelis ilmu itu hukumnya haram. Dan bagi orang yang membacanya tidak diberi pahala melainkan disiksa, tidak dimuliakan melainkan dihinakan dan tidak ditolongnya beserta orang yang semajelisnya. Dan orang yang empunya rumah lebih berat dosanya, kesengsaraan dan penyesalan pada hari kiamat. Oleh karena dia telah menganggap enteng dengan kalamullah yang Qodim dan tidak bisa menghindarkan dari pada dosa besar.”
Diskusi dan musyawarah Ulama Idrisiyyah dari Jawa dan Sumatera yang diadakan pada tanggal 27 – 30 November 1976 di Pesantren Fadris Pagendingan menghasilkan keputusan (Fatwa) bahwa hukum merokok adalah haram.
Dasar rujukan kitab-kitab yang menyebabkan diharamkannya merokok adalah:
1. Ash-habul Kalam, hal. 82
2. Bisyrul Karim, hal. 138
3. Bughyatul Mustarsyidin, hal. 260
4. Bulughul Maram,
5. Hasyiyah Syarqawi ‘ala Tahrir, jilid I, hal. 88
6. Iqna’ Bijirami, hal 31
7. Safinatun Naja, hal. 118
8. Tahzibul Furu’, juz I, hal 221.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar