Jumat, 21 Agustus 2009

apakah imsak itu ada di jaman Nabi??

Fatwa Para Ulama Tentang Imsak...??

Penjelasan Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Bin Shalih Al Bassam (Anggota Majelis Kibarul Ulama Arab Saudi)

Hadits Nomor 177, Tentang Imsak

Dari Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit radliyallahu ‘anhu, dia (Zaid) berkata: “Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kemudian beliau bangkit untuk shalat (shubuh).” Anas berkata: Aku bertanya kepada Zaid: “Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?” Ia menjawab: “Kurang lebih sekitar (bacaan) lima puluh ayat.” (HR. Bukhari 1801 dan Muslim 1097)

Penjelasan Hadits

Hadits ini menjelaskan bahwa Anas bin Malik meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit bahwa ia (Zaid) pernah makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan termasuk kebiasaan (sunnah) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah beliau makan sahur menjelang shubuh.

Oleh karena itulah setelah selesai makan sahur (tidak lama kemudian) beliau bangkit untuk shalat shubuh. Kemudian Anas bertanya kepada Zaid: “Berapa lama jarak antara iqamat dan sahur?” Ia (Zaid) menjawab: “Sekitar (bacaan) lima puluh ayat.”

Kandungan Hadits

1. Keutamaan mengakhirkan sahur hingga menjelang shubuh.
2. Bersegera melaksanakan shalat shubuh itu dekat waktunya dengan waktu imsak.
3. Waktu imsak adalah terbit fajar (masuk waktu shubuh, pent.).

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah : 187)

Dengan penjelasan ini kita dapat mengetahui bahwa apa yang dilakukan kaum Muslimin dengan membuat dua waktu: Imsak dan terbit fajar (shubuh) adalah bid’ah yang tidak ada dalilnya. Yang sunnah adalah pada permulaan terbit fajar (shubuh).

(Taisir Syarh Umdatul Ahkam halaman 414-415)

============================

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Tentang Imsak

Tanya :
Kami melihat di sebagian kalender pada bulan Ramadlan terdapat bagian yang dinamakan imsak, yaitu terjadi kira-kira 10 menit/seperempat jam sebelum masuk waktu shalat fajar (shubuh). Apakah perkara ini ada dasarnya dari sunnah ataukah termasuk bid’ah? Berilah kami fatwa, semoga Anda senantiasa mendapat pahala.

Jawab :
Yang benar (dan tidak ragu lagi) bahwa imsak seperti ini termasuk BID’AH yang tidak ada dasarnya bahkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menyelisihinya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah : 187)

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam: “Sesungguhnya Bilal
mengumandangkan adzan di waktu malam maka makan dan minumlah kamu hingga mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum karena ia (Ibnu Ummi Maktum) tidak mengumandangkan adzan sampai terbit fajar.” (HR. Bukhari 1799 dan Muslim 1092)

Imsak yang dibuat oleh sebagian orang merupakan tambahan atas apa yang diajarkan Allah ‘Azza wa Jalla. Maka hal itu termasuk perkara yang batil dan termasuk tanaththu’ (berlebih-lebihan) dalam beragama.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Telah binasa orang dahulu yang berlebih-lebihan, telah binasa orang dahulu yang berlebih-lebihan, telah binasa orang dahulu yang berlebih-lebihan.” (HR. Muslim, Kitabul Ilmi 2670)

(Dinukil dari Kitab Alfadz wa Mafahimu fi Mizanisy Syari’ah karya Syaikh
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

Semoga bermanfaat.

Admin
Kajian Ilmiah Masjid Jakarta Islamic Centre (JIC)

Moslem Sunnah

2 komentar:

  1. Assalamualaikum.
    Wah wah, cukup terkejut juga saya. Ini ko maen membatilkan imsak aja. Harusnya tau dlu asal usul imsak itu dari mana. Coba saya sarankan pelajari dulu ilmu astrologi biar PAHAM kenapa ada imsak.

    BalasHapus