Minggu, 14 Maret 2010

antara jihad dan keadilan

Oleh: Al-Ustaadz Rahmat Abdur Rahman,Lc. hafizhahulLaah
(Majlis Syura DPP WI)

Eksekusi atas tiga terpidana mati pelaku bom Bali I Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudra telah dilaksanakan hari Ahad lalu, tepat pukul 00.15 WIB lalu jenazahnya diserahkan kepada keluarga mereka untuk dikebumikan dengan baik sesuai tuntunan Islam dan tentu diiringi rasa duka pada segenap keluarga dan siapapun yang bersimpati atas mereka dan “perjuangan”nya juga doa semoga Allah berkenan menerima segala ibadah mereka di dunia dahulu.


Penggalan sejarah tersebut hingga di sini telah usai, tetapi betulkah ia telah selesai ? saya belum yakin sebab panggung kehidupan masih terbuka dan layarnya belum ditutup. Surat wasiat ketiganya ternyata masih meng”amanah”kan kepada kaum muslimin untuk melanjutkan “perjuangan” mereka sehingga sangat memungkinkan tumbuhnya “mujahid-mujahid” baru yang akan membunuh sebanyak-banyaknya orang kafir secara mutlak.

Konsepsi Jihad Dalam Islam
Jihad dalam makna mengangkat senjata melawan orang kafir demi mempertahankan wilayah kaum muslimin dan meruntuhkan tembok penghalang sampainya dakwah Islam ke suatu umat adalah suatu ibadah yang sangat mulia bahkan Rasulullah saw. menyebutnya sebagai puncak tertinggi bangunan agama (dzirwatu sanamil Islam). Karena itu sejalan dengan anjuran menegakkannya, Islam juga memberikan aturan yang jelas dan ketat terhadap pelaksanaannya, yaitu:

1. Penetapan hukum berlakunya jihad diputuskan oleh pemimpin umum kaum muslimin di dasarkan pada pertimbangan syar’i yang matang oleh para ulama rabbaniyun yaitu mereka yang memiliki kapasitas ilmu syar’i yang dalam dan pengamalan agama yang bagus dan konsisten (takwa dan wara’). Kecuali dalam kondisi kaum muslimin dalam wilayah mereka diserang oleh musuh maka di saat itu mereka harus langsung bersatu melawan serangan tersebut demi mempertahankan kehormatan agama mereka dalam wilayah itu dan tentu di bawah satu komando yang ditunjuk oleh pemimpin kaum muslimin di wilayah tersebut atau lewat lembaga syura.

2. Dalam pelaksanaan jihad sasarannya adalah kepada musuh langsung yang ikut dalam peperangan melawan kaum muslimin, sehingga siapapun yang tidak mendukung peperangan atau terlibat langsung secara fisik tidak boleh dijadikan sebagai sasaran. Rasulullah saw. melarang kaum mujahidin yang beliau pimpin atau utus dalam jihad untuk membunuh kaum wanita, anak-anak, orang tua atau bahkan tokoh agama musuh yang berlindung di rumah ibadahnya dan tidak ikut mendukung peperangan tersebut apalagi terlibat secara langsung, bahkan beliau pernah marah ketika melihat seorang wanita yang tidak terlibat perang lalu mati dibunuh oleh kaum mujahidin.

3. Karena jihad adalah bertujuan membela dan meninggikan agama maka segala yang tidak berhubungan dengan maksud dan tujuan tersebut tidak boleh diganggu, sehingga tidak diperbolehkan bagi kaum mujahidin untuk merusak gedung, menebang pohon bahkan hingga rumah ibadah tetap dijaga kecuali jika di dalamnya terdapat sarana kemungkaran seperti patung yang disembah.

4. Pada jihad hujumi dipersyaratkan atas pemimpin kaum mujahidin untuk memberikan opsi selain berperang bagi kaum yang hendak diserang agar tujuan jihad bisa jelas bagi mereka.

5. Jihad adalah ibadah sehingga segala persyaratan ibadah pun harus terpenuhi yaitu: keikhlasan dalam membela agama Allah swt. dan mengikuti tuntunan Rasulullah saw. dalam pelaksanaannya dan tentu hal ini menuntut bagi kaum mujahidin untuk memperdalam pengetahuan mereka akan ibadah tersebut dan membekali diri mereka dengan segala bentuk kekuatan sebagaimana yang Allah perintahkan dalam Qs. al-Anfal:60.

Keadilan
Kata adil berarti seimbang dan menempatkan sesuatu pada tempatnya, lawannya adalah kezhaliman. Ibnu Taimiyah menempatkan keadilan sebagai pondasi tegaknya kehidupan dunia sehingga kezhaliman dapat merusak dan menghancurkan dunia ini sedikit demi sedikit.

Dalam konteks penegakan hukum, keadilan adalah prinsip yang harus ditegakkan atas siapapun yang bersalah tanpa memandang latar belakang orang tersebut. Ketidak adilan dalam hal ini pasti menimbulkan dampak negatif yang besar baik dalam tataran pribadi maupun masyarakat dan biasanya pengendalian terhadap dampak tersebut membutuhkan banyak tenaga, biaya dan waktu yang tidak sebentar.

Penegakan hukum atas pelaku bom Bali I yang terlihat tegas membuat korban dan keluarga peristiwa tersebut merasa puas, namun di sisi lain bagi sebagian muslimin (semoga mayoritas) tetap menyisakan catatan akan keadilan para penegak hukum negeri ini pada kasus yang sama bahkan melebihi peristiwa pengeboman tersebut yaitu kasus pembunuhan massal atas umat Islam di Ambon dan Poso, peristiwa yang sama sebab menghilangkan nyawa umat manusia bahkan dari jumlah yang mati korban Ambon dan Poso lebih banyak berlipat-lipat dari jumlah di Bali. Atau kasus lain, perhatian penegak hukum terhadap kekerasan yang dilakukan oleh oknum FPI terhadap AKKBB masih dirasa tidak sama dengan perhatian mereka terhadap penodaan agama yang dilakukan oleh Ahmadiyah terhadap ajaran Islam. Atau kasus ketegasan penegak hukum menjatuhkan vonis atas Habib Rizieq dan Munarman tidak seperti ketegasan mereka terhadap tokoh AKKBB yang menjadi provokator kericuhan Monas. Keadilan adalah milik semua orang, kewajiban kita semua berbuat adil dan memberikan keadilan itu kepada pemiliknya, dalam bingkai kesatuan negara kita setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan tersebut tanpa memandang latar belakang atau siapa yang ada di belakangnya agar terwujud keamanan dan hilang rasa diskriminasi atas suatu agama atau kelompok.

Jika masyarakat internasional dan korban serta keluarganya menuntut pemerintah bersikap tegas atas pelaku bom Bali I, maka tidak salah tentunya jika umat Islam juga menuntut sikap tegas serupa atas kasus-kasus yang mengorbankan umat Islam secara fisik atau aqidah dan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan hukum tentu harus bersikap adil sebagai amanah negara bahkan dunia ini diadakan. Tidak ada seorang manusiapun yang tidak merindukan keadilan dan membenci kezhaliman, maka bisakah kita mewujudkan hal itu dalam kehidupan kita ? Semoga saja.


http://wahdah.or.id/wis/index.php?option=com_content&task=view&id=1676&Itemid=188