Jumat, 26 Juni 2009

Melarang Berkerudung Melanggar HAM

Human Rights Watch: Melarang Berkerudung Melanggar HAM

Organisasi “Human Rights Watch” yang aktivitasnya fokus pada pembelaan terhadap hak asasi manusia menegaskan bahwa larangan berkerudung secara sempurna di Perancis akan menjadi “pelanggaran terhadap hak asasi manusia.”
Gatan Maria Vardo, Direktur Biro Organisasi “Human Rights Watch” di Paris dalam sebuah pernyataan mengatakan: “bahwa larangan memakai burqa’ (cadar) justru tidak memberi kebebasan bagi perempuan”.

Dia menambahkan: “Hal ini tidak lain hanya akan memarginalkan dan menciptakan stigma buruk bagi para perempuan yang memakainya. Padahal kebebasan untuk mengekspresikan kepercayaan agama dan pendapat termasuk di antara hak-hak dasar yang harus dihormati”.
Dia menyatakan bahwa “larangan seperti itu, yang hanya membatasi ekspresi dari keyakinan dan ajaran agama Islam akan membentuk kesan dan pesan baru bagi kebanyakan kaum Muslim Perancis, yang mengatakan bahwa mereka tidak disambut di negara mereka”.
Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy mengatakan pada hari Senin di depan anggota parlemen Perancis bahwa kerudung atau burqa’ “tidak diterima di negara-negara Republik”. Bahkan ia menganggapnya sebagai “simbol penindasan dan perbudakan” atas kaum perempuan. (islamtoday.net, 24/06/2009)

Comment:
Penggunaan kerudung dan jilbab adalah sebuah kewajiban, sebagaimana telah tertera di dalam firman Allah:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
QS. an-Nur (24) : 31

Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
QS. al-Ahzab (33) : 59
Sedangkan hukum menggunakan burqa itu sendiri adalah mubah dan tentu saja tidak diperbolehkan adanya pelarangan menggunakan burqa, karna memang hukumnya mubah (boleh).

Dari anggota Halaqoh Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar