Minggu, 06 September 2009

adzan 2 kali sholat jum'at??

Budiarto Sugeng menulis

Assalamualaikum warahmah.., mohon penjelasan mengenai shalat jum'at. Menurut hadist yang shaheh, adzan shalat jumat itu 2 kali atau 1 kali? Saya pernah shalat jum'at di masjid yan memakai adzan 2 kali, lalu saat katib berkotbah selalu memegang tongkat. Apa maksudnya dan ada Pa tdk penjelasannya di dlm hadist shahihnya. Terimakasih. Assalamualaikum warahmah.,.

JAWABAN :

Oleh Hilal Istikmal 05 September jam 21:18

ADZAN JUM'AT DUA KALI
Al Imam az Zuhri rahimahullah berkata, “As Sa-ib bin Yazid meriwayatkan kepadaku, ‘Sesungguhnya adzan pada hari Jum’at pada awalnya ketika imam duduk di atas mimbar pada hari Jum’at, yaitu pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar. Pada masa khalifah Utsman ketika jumlah mereka semakin banyak, dia memerintahkan untuk mengumandangkan adzan ketiga (yakni adzan tambahan) pada hari Jum’at. Ia memerintahkan untuk mengumandangkan adzan dari atas az Zaura’ (maksudnya adalah di atas sebuah rumah yang berada di dalam pasar yang bernama Zaura’), lalu hal itu terus berlangsung dan tidak ada seorang pun mencelanya. Padahal mereka mengkritiknya ketika dia menyempurnakan shalat di Mina’” (HR. al Bukhari no. 916, Abu Dawud no. 1087, at Tirmidzi no. 516, an Nasai III/101 dan Ibnu Majah no. 1135)

Di dalam Kitab Tafsirnya, al Qurthubi menjelaskan (XVIII/100) dari al Mawardi, “Adapun adzan yang pertama adalah sesuatu yang baru, dilakukan oleh Utsman agar orang-orang mempersiapkan dirinya untuk mengikuti khutbah, dikarenakan kota Madinah sangat luas sedangkan penduduknya banyak”

Karena itu ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu ‘anHu ketika berada di Kufah merasa cukup dengan sunnah Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam dan tidak melakukan seperti yang dilakukan oleh ‘Utsman, hal ini seperti yang diungkap di dalam Tafsir al Qurthubi.

Ibnu Umar radhiyallaHu ‘anHu juga mengingkari adzan pertama yang diprakarsai oleh Utsman bin Affan radhiyallaHu ‘anHu, “Sesungguhnya Nabi apabila naik ke atas mimbar, maka Bilal mengumandangkan adzan dan apabila Nabi selesai dari khutbahnya, maka shalat diqamatkan. Sementara adzan yang pertama adalah bid’ah” (HR. Ibnu Abi Syaibah II/48 dan Abu Thahir al Mukhlish dalam kitabnya al Fawaaid lembar ke 229/1-2)

Imam asy Syafi’i mengungkapkan hal senada di dalam kitabnya al Umm (I/172-173), ungkapan itu adalah, “Aku suka jika adzan di hari Jum’at dilakukan ketika imam masuk ke dalam mesjid dan duduk di atas mimbar, jika seorang imam telah melakukannya (duduk di atas mimbar), maka seorang muadzin mulai mengumandangkan adzan, lalu jika selesai, maka sang imam berdiri untuk khutbah, tidak lebih dari itu”

Kesimpulan:
1. Adzan jum'at dua kali tidak ada pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar
2. Adzan jum'at dua kali baru ada pada zaman Usman
3. Adzan jum'at dua kali yang ada pada zaman usman dilakukan dengan alasan agar orang-orang mempersiapkan dirinya untuk mengikuti khutbah, dikarenakan kota Madinah sangat luas sedangkan penduduknya banyak.


Adapun masalah disunnahkan seorang Khatib berdiri dengan membawa tongkat, Disunnahkan imam khutbah di atas mimbar yang bertangga tiga, apabila masuk masjid, ia naik mimbar lalu menghadap kepada jamaah dan mengucapkan salam kepada mereka, kemudian duduk hingga mu'adzzin adzan, kemudian khutbah yang pertama sambil berdiri bertolak kepada tongkat atau busur jika perlu, kemudian duduk, kemudian khutbah yang kedua juga berdiri.
Hal ini berdasarkan riwayat yg bersumber dari al-Hakan bin Hazn al-Kulafi dan diriwayatkan oleh Abu Dawud, 1/240, 3/313.
Karena hadits agak panjang, kami tak sebutkan secara utuh.

Wallahu'alam bisowab...

Denny Risnandi

1 komentar: